Ini Tahapan Agar UMKM Bisa Jadi Penerbit Securities Crowdfunding
Selasa, 08 Juni 2021 – 18:05 WIB
2. Penerbit wajib menjalankan sejumlah kewajiban
Menurut Lutfhy kewajiban berupa menyerahkan dokumen atau informasi pada platform yang menaungi UMKM.
"Jadi UMKM akan berhubungan dengan platform-platform yang sudah diawasi OJK," bebernya.
Adapun informasi yang dimaksud yakni, akta pendirian, jenis dan jumlah efek yang ditawarkan, rencana bisnis atau proyek dan proyeksi pendapatannya.
Kemudian, lanjut Lutfhy UMKM penerbit wahib menyampaikan laporan keuangan paling rendah.
"Disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan entitas mikro kecil menengah," katanya.
2. Laporan
Terakhir, ungkap Lutfhy, UMKM penerbit wajib memberikan laporan berkala.
Laporan itu dimuat di situs web penyelenggara.
"Laporan berupa laporan tahunan bagi penerbit saham. Triwulan bagi penerbit EBUS dan insidentil," jelasnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini memperluas kesempatan UMKM mendapatkan pembiayaan formal.
BERITA TERKAIT
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan