Ini Tahapan Gerak KPK Jerat Calon Kapolri jadi Tersangka

Ini Tahapan Gerak KPK Jerat Calon Kapolri jadi Tersangka
Komjen Pol Budi Gunawan. Foto: M Ali/Jawa Pos/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan, calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan KPK mendapat informasi mengenai transaksi mencurigakan perwira tinggi Polri dari masyarakat pada Juni-Agustus 2010. Setelah itu, KPK melakukan kajian dan pengumpulan bahan keterangan.

"Ekspose pertama di pimpinan periode Pak Abraham Samad dilakukan Juli 2013. Kami memperkaya dengan resume pemeriksaan LHKPN pada Juli 2013 juga," kata Bambang di KPK, Jakarta, Selasa (13/1).

Setelah itu, Bambang mengatakan, KPK membuka penyelidikan terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar dari pejabat negara pada Juli 2014.

Setelah penyelidikan, KPK melakukan ekspose atau gelar perkara pada 12 Januari 2015 yang diikuti oleh penyelidik, penyidik, jaksa dan seluruh pimpinan KPK. Dalam ekspose itu, diputuskan kasus yang melibatkan Budi dinaikan ke penyidikan.

Bambang menjelaskan LHKPN menjadi salah satu bahan untuk melakukan investigasi penyelidikan.

"Kami juga punya dokumen hasil pemeriksaan LHKPN. Ini salah satu yang jadi dasar yang diperkaya oleh investigasi penyelidikan tertutup maupun penyelidikan strategik lainnya dilakukan KPK," ucapnya. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan, calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo, sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News