Ini Tahapan Pengalihan Jabatan PNS ke Fungsional
Rabu, 22 Januari 2020 – 12:28 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Setiawan mengimbau kepada instansi pemerintah perlu mempertimbangkan dan tidak hanya sekadar memangkas eselon.
Perampingan eselon di setiap instansi harus sudah mempertimbangkan analisis jabatan, analisis beban kerja dan unsur-unsur yang lain.
"Penyederhanaan birokrasi ini untuk mempercepat proses bisnis kita. Jadi mohon kesempatan ini dipakai dengan segala pertimbangan yang matang dan tepat karena setiap instansi memiliki karakteristik yang berbeda-beda," pungkasnya. (esy/jpnn)
Namun, tidak seluruh jabatan PNS dapat dialihkan ke jabatan fungsional, ada beberapa yang tidak bisa dialihkan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya