Ini Tahapan Pengalihan Jabatan PNS ke Fungsional
Rabu, 22 Januari 2020 – 12:28 WIB
Setiawan mengimbau kepada instansi pemerintah perlu mempertimbangkan dan tidak hanya sekadar memangkas eselon.
Perampingan eselon di setiap instansi harus sudah mempertimbangkan analisis jabatan, analisis beban kerja dan unsur-unsur yang lain.
"Penyederhanaan birokrasi ini untuk mempercepat proses bisnis kita. Jadi mohon kesempatan ini dipakai dengan segala pertimbangan yang matang dan tepat karena setiap instansi memiliki karakteristik yang berbeda-beda," pungkasnya. (esy/jpnn)
Namun, tidak seluruh jabatan PNS dapat dialihkan ke jabatan fungsional, ada beberapa yang tidak bisa dialihkan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting