Ini Tahapan Penyusunan PKPU Calon Tunggal yang Sudah Dilaksanakan

Ini Tahapan Penyusunan PKPU Calon Tunggal yang Sudah Dilaksanakan
Ini Tahapan Penyusunan PKPU Calon Tunggal yang Sudah Dilaksanakan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mematangkan penyusunan rancangan peraturan tentang calon tunggal, pacaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pemilihan kepala daerah tetap digelar meski hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, selain telah menyusun rancangan PKPU, penyelenggara juga telah melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dan Komisi II.

"Sekarang sedang dilengkapi, usulan-usulan yang telah diberikan oleh DPR dan oleh pemerintah. Sambil kami menunggu apakah ada masukan mereka lagi secara tertulis. Kemudian juga waktu pas konsultasi publik yang lalu, juga ada masukan-masukan. Nah ini sedang dilakukan proses pemasukan usulan-usulan itu dalam draf yang ada," ujar Husni, Kamis (15/10).

‎Setelah memasukkan usulan-usulan ke dalam draft, penyelenggara kata Husni, pekan depan akan kembali melakukan pendalaman. Saat ditanya apakah dalam tahapan tersebut KPU perlu kembali berkonsultasi dengan DPR, Husni mengatakan hingga saat ini kebutuhan tersebut belum terlihat.

"Untuk konsultasi itu harus didahului dengan kebutuhan pada bagian mana yang penting didalami. Karena secara keseluruhan kan sudah kemarin, dan sudah ditanggapi juga walaupun tanggapan kemarin itu ada yang di luar draf yang disampaikan KPU," ujarnya.

Menurut mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini, ada beberapa usulan DPR yang sedang dimasukkan dalam draft. Misalnya tentang diktum atau bagian surat keputusan yang berisi butir-butir ketetapan dalam pertimbangan.

"Jadi ada peraturan yang dirujuk, tapi belum dimasukkan dalam pertimbangan. Kami juga memerhatikan konsideran-konsideran gitu, ada teknis-teknis penulisan. Kemudian yang menyangkut substansi, enggak ada yang baru," ujar Husni.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mematangkan penyusunan rancangan peraturan tentang calon tunggal, pacaputusan Mahkamah Konstitusi (MK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News