Ini Tahapan Pilkada di Tiga Daerah Yang Bisa Dipangkas
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, terdapat sejumlah tahapan yang dapat dipangkas ketika nantinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah di tiga daerah tetap digelar di 2015.
"Kalau dilihat standar awal kami, verifikasi kesehatan atau cek kesehatan sekian hari, nanti bisa di mampatkan selama tidak melanggar undang-undang," ujar Hadar, Kamis (1/10).
Selain itu juga masa kampanye, tetap harus dilaksanakan. Namun terdapat kemungkinan tidak sama jumlah waktunya dengan daerah yang sejak awal sudah ditetapkan menggelar pilkada di 2015.
"Tapi kalau untuk sosialisasi, di undang-undang kan sudah dibilang terbatas sepuluh hari. Kalau sudah disebut secara spesifik sekian hari, seperti periode meminta masukan masyarakat perihal DPS (daftar pemilih sementara), tidak bisa dimampatkan. Tapi kalau undang-undang menyebut selambat-lambatnya kaya gitu, itu bisa di pendekkan," ujar Hadar.
Menurut Hadar, pada hakikatnya pelaksanaan pilkada di semua daerah, akan berlaku aturan umum terlebih dahulu. Termasuk di tiga daerah yang sebelumnya diundur pilkadanya ke 2017, karena hanya terdapat calon tunggal.
Karena itu kalau di suatu daerah terdapat calon yang meninggal dunia, sehingga mengakibatkan hanya terdapat calon tunggal, partai boleh mengajukan calon pengganti terlebih dahulu.
"Seharusnya dibolehkan mengganti dulu. Tapi kalau sudah dikasih kesempatan tetap calon tunggal, ya maka akan diberlakukan sesuai PKPU yang baru nanti. Jadi tetap harus kami laksanakan, enggak main potong-potong juga. Walaupun kami harus membaca ini secara lebih luas. Ini yang sedang kami coba dalam PKPU ini," ujar Hadar. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, terdapat sejumlah tahapan yang dapat dipangkas ketika nantinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban