Ini Tahapan-Tahapan Menurunkan Aceng
Selasa, 04 Desember 2012 – 17:28 WIB
JAKARTA – Meski diduga telah melanggar hukum dan perundang-undangan, proses pemberhentian Aceng Fikri dari jabatan Bupati Garut, tetap harus melewati beberapa tahapan. Langkah pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, harus terlebih dahulu menggulirkan hak menyatakan pendapat.
Ini sangat penting, karena pada hakekatnya DPRD-lah yang bertugas untuk mengawasi kinerja Bupati yang diduga melanggar sumpah jabatan dengan melakukan nikah siri selama 4 hari dengan Fani Oktora.
“Nah setelah hak menyatakan pendapat ini disetujui anggota DPRD, maka kasus Aceng bisa dibawa ke sidang paripurna,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Selasa (4/12).
Namun perlu digarisbawahi, sidang paripurna juga harus dihadiri tiga perempat dari total anggota DPRD yang ada, dimana dua pertiga dari yang hadir menyetujui Aceng diberhentikan.
JAKARTA – Meski diduga telah melanggar hukum dan perundang-undangan, proses pemberhentian Aceng Fikri dari jabatan Bupati Garut, tetap harus
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang