Ini Tahapan-Tahapan Menurunkan Aceng
Selasa, 04 Desember 2012 – 17:28 WIB

Ini Tahapan-Tahapan Menurunkan Aceng
JAKARTA – Meski diduga telah melanggar hukum dan perundang-undangan, proses pemberhentian Aceng Fikri dari jabatan Bupati Garut, tetap harus melewati beberapa tahapan. Langkah pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, harus terlebih dahulu menggulirkan hak menyatakan pendapat.
Ini sangat penting, karena pada hakekatnya DPRD-lah yang bertugas untuk mengawasi kinerja Bupati yang diduga melanggar sumpah jabatan dengan melakukan nikah siri selama 4 hari dengan Fani Oktora.
“Nah setelah hak menyatakan pendapat ini disetujui anggota DPRD, maka kasus Aceng bisa dibawa ke sidang paripurna,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Selasa (4/12).
Namun perlu digarisbawahi, sidang paripurna juga harus dihadiri tiga perempat dari total anggota DPRD yang ada, dimana dua pertiga dari yang hadir menyetujui Aceng diberhentikan.
JAKARTA – Meski diduga telah melanggar hukum dan perundang-undangan, proses pemberhentian Aceng Fikri dari jabatan Bupati Garut, tetap harus
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional