Ini Tahapan-Tahapan Menurunkan Aceng

Ini Tahapan-Tahapan Menurunkan Aceng
Ini Tahapan-Tahapan Menurunkan Aceng
“Keputusan dari sidang paripurna ini selanjutnya dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk disidangkan. Dan dalam waktu 30 hari, MA harus menyatakan sikap, apakah menyetujui atau tidak. Dan keputusan itu kemudian akan dikembalikan kepada DPRD,” ujarnya.

Barulah setelah tahapan-tahapan dilewati, hasil kemudian disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Jadi keputusan sidang paripurna itulah yang menjadi dasar pemberhentian Aceng oleh Presiden SBY,” ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Meski diduga telah melanggar hukum dan perundang-undangan, proses pemberhentian Aceng Fikri dari jabatan Bupati Garut, tetap harus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News