Ini Tambahan 11 Negara yang Mendapatkan Fasilitas Visa on Arrival
Ada beberapa penambahan TPI, tetapi ketentuan terdahulu masih menyediakan fasilitas BVK atau VoA. Namun, sekarang tidak lagi.
Beberapa di antaranya itu Bandara Adisumarmo – Surakarta; Raja Haji Fi Sabilillah – Tanjung Pinang; Sultan Mahmud Badaruddin II – Palembang; Syamsuddin Noor – Banjarmasin.
Dijelaskannya, untuk memperoleh BVK atau VoA, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan; tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; serta bukti pembayaran untuk pengajuan VoA.
Dia mengungkapkan tarif VoA masih sebesar Rp 500 ribu, demikian pula perpanjangannya.
Izin tinggal yang berasal dari VoA bisa diperpanjang hanya satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.
"Izin tinggal tersebut tidak bisa dialihstatuskan maupun dikonversi ke jenis izin tinggal yang lain,” pungkas Achmad. (esy/jpnn)
Ada surat edaran terbaru dari Plt Dirjen Imigrasi yang salah satunya soal penambahan 11 negara subjek visa on arrival
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Agus Andrianto, Reserse Berpengalaman Polri Jadi Menteri Imigrasi dan PAS
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- Kantor Imigrasi Bekasi Ikuti Apel Gelar Pasukan Jagratara di Bali
- Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senpi, Sahroni: Awas Kalau Petantang-petenteng