Ini Tampang Eks Sekda SBT yang Ditangkap dalam Pelarian terkait Korupsi
Penyidik kejaksaan selanjutnya menetapkan tersangka DK dalam daftar pencarian orang (ambonDPO) atau buron sejak tanggal 20 Maret 2024.
Tersangka DK diketahui telah melarikan diri, baik dari kedinasan maupun lingkungan keluarga dan tempat tinggal tanpa diketahui keberadaannya.
"DPO tersangka DK selaku Sekda (nonaktif) Kabupaten Seram Bagian Timur sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bersama-sama dengan terpidana Idris Lestaluhu sebagai bendahara diduga melakukan pertanggungjawaban langsung dan tidak langsung dalam bentuk langsung ganti uang yang diduga dibuat fiktif," tuturnya.
Dalam laporan pertanggung jawaban itu juga ada dugaan penggelembungan dan sebagainya serta telah memanipulasi beberapa dokumen keuangan pada saat pengajuan kuitansi-kuitansi dan SPM dari terpidana Idris Lestaluhu selaku bendahara pengeluaran.
Proses ini tidak pernah dilakukan pengujian, tetapi oleh tersangka DK langsung ditandatangani dalam kapasitas selaku pengguna anggaran.(ant/jpnn)
Eks Sekda Seram Bagian Timur yang buron terkait kasus korupsi ditangkap tim jaksa Kejati Maluku. Begini kasus yang menjeratnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Aceh Tamiang
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi