Ini Tampang IPS, Tersangka Penganiayaan Balita di Malang yang Viral
Sabtu, 30 Maret 2024 – 17:42 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.(ant/jpnn.com)
Inilah tampang IPS, pengasuh anak yang jadi tersangka penganiayaan balita di Malang yang videonya viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Viral Pemalakan Berujung Perusakan Kendaraan di Bandung, Begini Akhirnya
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
- Keterlaluan, PRT Dianiaya Anak Majikan Pakai Pisau di Grogol
- Komjen Dedi Prasetyo Soroti Aksi Bripka Abdul Syahid Ini
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan