Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang
jpnn.com, KARAWANG - Penyidik Polres Karawang menetapkan seorang kepala desa (kades) di daerah itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan tersangka yang bernama Abdul Wahid merupakan Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
"Untuk nilai kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp 221.118.160," kata AKP Jalil, Selasa (6/2).
Pelaku menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk hiburan selama kurun waktu tahun anggaran 2018.
"Pelaku juga menggunakan anggaran dana desa tahun 2018 tersebut untuk pembangunan fisik di desanya," kata dia.
Dalam pengungkapan perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya satu salinan APBdes Desa Jatiwangi, salinan buku rekening, SK pengangkatan kepala desa, proposal dana desa, dan lain-lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Penyidik Satreskrim Polres Karawang menetapkan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari Abdul Wahid jadi tersangka korupsi dana desa.
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba