Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang

Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang
Polisi menggiring tersangka ke sel tahanan. (ANTARA/Ali Khumaini)

jpnn.com, KARAWANG - Penyidik Polres Karawang menetapkan seorang kepala desa (kades) di daerah itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan tersangka yang bernama Abdul Wahid merupakan Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018.

"Untuk nilai kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp 221.118.160," kata AKP Jalil, Selasa (6/2).

Pelaku menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk hiburan selama kurun waktu tahun anggaran 2018.

"Pelaku juga menggunakan anggaran dana desa tahun 2018 tersebut untuk pembangunan fisik di desanya," kata dia.

Dalam pengungkapan perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya satu salinan APBdes Desa Jatiwangi, salinan buku rekening, SK pengangkatan kepala desa, proposal dana desa, dan lain-lain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Penyidik Satreskrim Polres Karawang menetapkan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari Abdul Wahid jadi tersangka korupsi dana desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News