Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang
Rabu, 07 Februari 2024 – 09:00 WIB
Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda subsider sebesar Rp 100 juta sampai Rp 350 juta.
Hal itu sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8, UU Tipikor Jo KUHPidana.(ant/jpnn.com)
Penyidik Satreskrim Polres Karawang menetapkan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari Abdul Wahid jadi tersangka korupsi dana desa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Perahu Nelayan Dihantam Ombak di Perairan Utara Karawang, Satu Orang Meninggal Dunia
- Jokowi dan Korupsi
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI