Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang
Rabu, 07 Februari 2024 – 09:00 WIB

Polisi menggiring tersangka ke sel tahanan. (ANTARA/Ali Khumaini)
Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda subsider sebesar Rp 100 juta sampai Rp 350 juta.
Hal itu sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8, UU Tipikor Jo KUHPidana.(ant/jpnn.com)
Penyidik Satreskrim Polres Karawang menetapkan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari Abdul Wahid jadi tersangka korupsi dana desa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK