Ini Tampang Oknum Ormas Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Sukabumi

Ini Tampang Oknum Ormas Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Sukabumi
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat memberikan keterangan pada konferensi pers terkait penetapan tujuh oknum anggota ormas sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan perusakan, di Sukabumi, Jabar, Minggu (15/9/2024. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan tujuh orang dari dua organisasi masyarakat (ormas) berbeda sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di daerah itu.

Peristiwa itu terjadi di kantor jasa pengadaan keuangan PT WOM Finance di Jalan Sudirman, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (13/9) lalu.

"Oknum anggota ormas itu berasal dari dua ormas berbeda yakni Ormas Garis dan PP. Di mana pada kasus ini dua oknum anggota Ormas Garis ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan dan lima orang anggota Ormas PP menjadi tersangka kasus perusakan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Minggu (15/9/2024).

Menurut Rita, kasus ini dipicu akibat adanya perampasan sepeda motor warga oleh penagih utang (debt collector) eksternal (mata elang) atau lebih dikenal sebagai moro bagong PT WOM Finance Sukabumi.

Debitur PT WOM Finance yang merasa tidak terima sepeda motornya dirampas di jalan raya, mengadu kepada oknum anggota Ormas Garis yang kemudian mendatangi kantor perusahaan jasa pengadaan uang yang berada di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh.

Para oknum anggota ormas tersebut kemudian berkumpul di depan kantor PT WOM Finance meminta agar sepeda motor milik warga yang dirampas secara paksa dikembalikan.

Pada waktu yang sama ada seorang anggota Ormas PP berinisial AM yang kemudian diserang oleh sejumlah anggota Ormas Garis.

Beruntung AM berhasil melarikan diri dan langsung mengadu ke rekannya sesama ormas yang kemudian melakukan aksi balas dendam dengan cara menyerang dan merusak Sekretariat Ormas Garis Cabang Kecamatan Cikole.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi umumkan status tersangka 7 oknum anggota ormas pelaku penganiayaan dan perusakan di daerah itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News