Ini Tampang Pencuri Pistol Anggota Polri
Rabu, 07 Oktober 2020 – 10:07 WIB
![Ini Tampang Pencuri Pistol Anggota Polri](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/10/07/tersangka-pra-didampingi-kuasa-hukumnya-yulius-benyamin-sera-82.jpg)
Tersangka PRA didampingi Kuasa hukumnya Yulius Benyamin Seran di Mapolda Bali. Foto: Istimewa/Radar Bali
Niat awal untuk menolong berujung perbuatan yang tidak terpuji.
Bagaimana tidak tersangka PRA dengan dalil mengamankan barang milik korban berupa Hp, dompet dan bahkan senjata api milik korban dan bukannya diserahkan kembali kepada korban malah dibawanya ke kos.
Atas perbuatan tersebut, tersangka harus mendekam di dalam sel dan menjalani proses hukum.
Tersangka yang berprofesi sebagai driver ojek online ini telah menyesali perbuatannya.
Namun tetap saja, PRA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (rb/don/pra/JPR)
Oknum driver ojek online (ojol) berinisial PRA, pencuri pistol milik anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Bali Tangkap Satu Pelaku Perampokan WNA Ukraina, 8 Orang Masih Diburu
- Pengusaha Ukraina jadi Korban Pemerasan dengan Kekerasan, Duit Rp 3,2 M Digasak Pelaku
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia