Ini Tampang Residivis Pencabulan Penyekap Mbak IR di Malang
Sabtu, 18 Juni 2022 – 09:58 WIB

Yonathan Deny (49) alias YD tersangka penyekapan yang berhasil diringkus oleh pihak aparat berwajib. (Foto: Humas Polres Malang)
Ketika itu, pelaku divonis hukuman selama tujuh tahun penjara.
Yonathan juga punya kejahatan lain berupa penganiayaan dan dihukum 1,5 tahun.
"Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya," beber Donny.
Baca Juga: Ini Lho PM yang Mengaku Anggota BNN, Aslinya, Oalah
Saat ini Yonathan Deny sudah mendekam di sel Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum. (ant/fat/jpnn)
Mbak IR (19) menjadi korban penyekapan oleh seorang residivis pencabulan di Malang. Pelaku Yonathan Deny sudah ditangkap polisi setempat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur