Ini Tandanya DPR Kemaruk Kekuasaan

JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Gajah Mada DR Zainal Arifin Mochtar menyatakan wacana menghidupkan kembali GBHN sama artinya mengharamkan sistem presidensil. Logikanya menurut Zainal, kalau Presiden tidak menjalankan GBHN, makan DPR bisa sesuka menjewer Presiden.
"Mewacanakan menghidupkan kembali GBHN di era sekarang sama artinya mendorong bangsa ini menggunakan sistem parlementer," kata Zainal Arifin Mochtar, di Gedung DPD RI, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (10/2).
Lalu ada lagi wacana DPD dibubarkan sebagaimana yang diapungkan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, menurut Zainal ini menunjukkan dia bepikir ke belakang namanya. "Kalau DPD dibubarkan maka Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial (KY) juga dibubarkan," ujarnya.
Kalau dicermati dengan akal sehat, wacana GBHN yang disusul oleh pembubaran DPD RI ujar Zainal, sepertinya DPD hanya sasaran antara saja. "Targetnya adalah mendorong parlementer biar DPR bisa mengintervensi di seluruh kekuasaan yang melekat dengan presiden dalam sistem presidensil," tegasnya.
Kalau semua partai politik ikut cara-cara pengusung menghidupkan kembali GBHN dan bubarkan DPD, silahkan. Tapi ujar Zainal, selamat tinggal demokrasi.
"Kata bubarkan itu karena ibaratnya DPR tak mau berbagai kue besar kekuasaan. Usulan bubarkan DPD itu bukan lagi teori hukum, tapi murni politik praktis," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Gajah Mada DR Zainal Arifin Mochtar menyatakan wacana menghidupkan kembali GBHN sama artinya mengharamkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi