Ini Tanggapan Deputi Keuangan SKK Migas Usai Digarap KPK

Ini Tanggapan Deputi Keuangan SKK Migas Usai Digarap KPK
Ini Tanggapan Deputi Keuangan SKK Migas Usai Digarap KPK

Simon diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Rudi dan Devi Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)


JAKARTA - Deputi Keuangan SKK Minyak dan Gas Ahmad Syahroza diperiksa dalam kasus dugaan suap SKK Migas. Ahmad mengaku dicecar penyidik beberapa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News