Ini Tanggapan KPK soal Draf Awal RUU Penyadapan

Ini Tanggapan KPK soal Draf Awal RUU Penyadapan
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan, Kamis (6/12), di gedung DPR, Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memerintahkan pemerintah bersama DPR untuk membuat sebuah RUU terkait penyadapan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa putusan MK menyatakan penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum harus diatur oleh sebuah UU yang komprehensif. Karena itu, KPK mengomunikasikan RUU Penyadapan yang merupakan usul inisiatif DPR.

“Hari ini kami memberikan tanggapan atas draf tersebut, dan belum final. Masih akan kami bicarakan teknisnya,” kata Syarif usai rapat di gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/12).

Dia menawarkan agar dilakukan pertemuan-pertemuan dengan tim perumus. Sebab, ujar Syarif, hal itu untuk menghindari kesalahan dalam membuat norma-norma tentang penyadapan. Selain itu, juga untuk menyempurnakan secara teknis draf RUU Penyadapan.

“Karena itu, saya bilang FGD (focus group discussion) dulu deh, supaya jelas semuanya karena sayang kalau ada salah-salah,” katanya.

Dalam rapat itu, kata Syarif, KPK memberikan masukan-masukan misalnya terkait penyadapan yang harus mendapatkan izin pengadilan. “Memang yang ada dalam draf sekarang penyidikan semua harus mendapatkan (izin pengadilan), tapi kan KPK melakukan itu penyadapan sebenarnya bukan pada tahap penyidikan tapi pada tahap penyelidikan,” ungkapnya.

Menurut Syarif, di dalam pasal RUU Penyadapan, hal ini kurang diatur secara tegas. Pada pasal 7 RUU Penyadapan, lanjut Syarif, sebenarnya sudah agak lengkap. Tapi, lanjut Syarif, penjelasan pasal 10 seakan-akan agak kontradiktif, sehingga harus diperjelas lagi. Selain itu, KPK juga punya standar operasional prosedur (SOP) ketat untuk melakukan penyadapan.

Nah, kata dia, KPK menawarkan apakah SOP itu bisa diadopsi untuk menjadi bagian dari RUU Penyadapan nantinya. “Iya, supaya jangan asal sadap, harus disetujui siapa. Misalnya, kalau di KPK nomor yang disadap harus disetujui lima pimpinan. Kalau misalnya tidak disetujui pimpinan KPK tidak boleh. Apakah aparat penegakan hukum lain juga melakukan hal yang sama?” paparnya.

Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas RUU Penyadapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News