Ini Tanggapan Menag soal Biro Jasa Nikah Mutah
Selasa, 03 Februari 2015 – 20:09 WIB

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin. Foto: dok.JPNN
"Pemerintah tentu sangat tidak sejalan lah dengan yang seperti itu. Masyarakat harus disadarkan bahwa perkawinan pernikahan itu tidak semata legalisasi hubungan suami istri saja," tegasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA--Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menegaskan, nikah mutah tidak sesuai dengan ajaran Islam. Menurutnya, pernikahan harus melalui proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin