Ini Tantangan Pembangunan Sektor Kesehatan di Papua
jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati Papua dan Politik Internasional Prof Imron Cotan menilai bahwa dana otonomi khusus (Otsus) Papua sangat berdampak positif.
Dana otonomi khusus dikonsentrasikan 4 sektor startegis berdasarkan Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2021 yang sedang direvisi. Di antaranya bidang Pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi kreatif masyarakat lokal.
Menurutnya, bidang kesehatan menjadi salah faktor utama bagi pembangunan masyarakat Papua.
"Saya kira masyarakat tidak banyak yang tahu bagaimana kondisi Papua yang sesungguhnya. Sehingga, dalam pembangunan empat sektor strategis itu melalui dana Otsus Papua memiliki banyak tantangan," ujar Prof Imron seusai webinar Moya Discussion Group-Unity In Pembanguna Diversity (UID) dengan tema "Kesehatan di Papua Melalui Dana Otsus".
Menurutnya, tantangan tersebut mulai dari luas tanahnya tak terbayangkan. Populasi tersebar tidak merata dan jauh.
Untuk itu, secara pribadi Imron mendukung pemekaran wilayah agar pelayanan publik bisa dinikmati dan masyarakat asli Papua.
Dengan harapan, lanjutnya, pelayanan kesehatan lebih dekat, tepat, cepat dan di mana pun berada bisa nikmati di tanah Papua.
"Untuk tenaga kesehatan, bisa dipahami kekurangan orang untuk menjangkau dalam melayani masyarakat. Bisa kita bayangkan untuk nasional saja kurang, satu dokter spesialis untuk melayani kebutuhan 300 ribu orang. Kalau kondisi seperti ini, bagaimana dengan Papua," paparnya.
Prof Imron Cotan menilai bahwa dana otonomi khusus (Otsus) Papua sangat berdampak positif.
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Polisi yang Dibacok Dievakuasi ke Jayapura, Kombes Benny: Luka Korban Sangat Parah
- PAFI Membantu Masyarakat Manokwari Mendapatkan Akses Obat-Obatan
- Cheroline Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Papua Barat Lewat Komisi XII DPR