Ini Tarif Jika Kelebihan Bagasi di Kereta Api
jpnn.com, SURABAYA - Momen mudik Lebaran tak terlepas dari barang bawaan. Buah tangan, baju, dan sebagainya.
Bahkan, saking banyaknya, berat barang-barang yang dibawa bisa mencapai puluhan kilogram.
Kepala Stasiun Pasar Turi Nurtain mengatakan, barang bawaan para penumpang harus dibatasi.
Jika tidak, barang-barang tersebut bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan penumpang lain ketika di dalam kereta.
"Karena kereta api adalah transportasi publik, sudah ada ketentuannya," ujarnya.
Aturannya, setiap penumpang hanya boleh membawa barang maksimal 20 kilogram. Itu per orang.
Jika satu keluarga terdiri atas tiga orang, tinggal kalikan saja. Jika lebih, penumpang akan dikenai biaya tambahan atau charge.
Besarannya berbeda-beda. Untuk penumpang kereta api eksekutif, biaya tambahannya Rp 10 ribu per kilogram.
Stasiun kereta api membatasi barang bawaan penumpang mudik dengan menerapkan penghitungan bagasi.
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan
- Arus Mudik Lebaran Selesai, Polisi Setop One Way dari Tol Kalikangkung ke Cipali
- Penjabat Gubernur Kaltim Tinjau Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau
- Puncak Arus Mudik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Tembus 13.004 Orang
- Pemberlakuan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Diperpanjang
- Arus Mudik Lebaran, Polri Berlakukan Contraflow di Tol Cipali Arah Timur