Ini Tarif Jika Kelebihan Bagasi di Kereta Api

jpnn.com, SURABAYA - Momen mudik Lebaran tak terlepas dari barang bawaan. Buah tangan, baju, dan sebagainya.
Bahkan, saking banyaknya, berat barang-barang yang dibawa bisa mencapai puluhan kilogram.
Kepala Stasiun Pasar Turi Nurtain mengatakan, barang bawaan para penumpang harus dibatasi.
Jika tidak, barang-barang tersebut bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan penumpang lain ketika di dalam kereta.
"Karena kereta api adalah transportasi publik, sudah ada ketentuannya," ujarnya.
Aturannya, setiap penumpang hanya boleh membawa barang maksimal 20 kilogram. Itu per orang.
Jika satu keluarga terdiri atas tiga orang, tinggal kalikan saja. Jika lebih, penumpang akan dikenai biaya tambahan atau charge.
Besarannya berbeda-beda. Untuk penumpang kereta api eksekutif, biaya tambahannya Rp 10 ribu per kilogram.
Stasiun kereta api membatasi barang bawaan penumpang mudik dengan menerapkan penghitungan bagasi.
- Polda Jateng: Lonjakan Arus H+1 hingga H+3 Jadi Anomali Mudik Lebaran 2025
- Rest Area Penuh saat Arus Mudik Lebaran, Begini Cara Mengatasinya
- 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh
- Contraflow dari KM 36 Hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek
- Volume Kendaraan Meningkat, Polisi Mulai Lakukan One Way di Tol Kalikangkung hingga Bawen
- One Way Nasional GT Cikatama – Kalikangkung sampai Jam Berapa?