Ini Tarif Jika Kelebihan Bagasi di Kereta Api

jpnn.com, SURABAYA - Momen mudik Lebaran tak terlepas dari barang bawaan. Buah tangan, baju, dan sebagainya.
Bahkan, saking banyaknya, berat barang-barang yang dibawa bisa mencapai puluhan kilogram.
Kepala Stasiun Pasar Turi Nurtain mengatakan, barang bawaan para penumpang harus dibatasi.
Jika tidak, barang-barang tersebut bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan penumpang lain ketika di dalam kereta.
"Karena kereta api adalah transportasi publik, sudah ada ketentuannya," ujarnya.
Aturannya, setiap penumpang hanya boleh membawa barang maksimal 20 kilogram. Itu per orang.
Jika satu keluarga terdiri atas tiga orang, tinggal kalikan saja. Jika lebih, penumpang akan dikenai biaya tambahan atau charge.
Besarannya berbeda-beda. Untuk penumpang kereta api eksekutif, biaya tambahannya Rp 10 ribu per kilogram.
Stasiun kereta api membatasi barang bawaan penumpang mudik dengan menerapkan penghitungan bagasi.
- Jasa Marga: Puncak Arus Mudik Diprediksi pada 28 Maret 2025
- Mudik Lebaran 2025, Ada Diskon Tarif Tol 20 Persen Hingga Sistem One Way
- Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025, Hutama Karya Percepat Tol Palembang-Betung
- Soal Persiapan Arus Mudik Lebaran, Menko AHY Bilang Begini
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan
- Arus Mudik Lebaran Selesai, Polisi Setop One Way dari Tol Kalikangkung ke Cipali