Ini Tarif Tertinggi Untuk Rapid Test yang Ditetapkan Kemenkes
Rabu, 08 Juli 2020 – 13:29 WIB
"Harga rapid test harus diatur wajar dan tidak memberatkan masyarakat," kata Melki, Selasa (7/7) malam. (mg10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tarif rapid test itu berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN