Ini Tarif Tertinggi Untuk Rapid Test yang Ditetapkan Kemenkes
Rabu, 08 Juli 2020 – 13:29 WIB

Kegiatan rapid test Covid-19 yang digelar Pewarta Foto Indonesia beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo
"Harga rapid test harus diatur wajar dan tidak memberatkan masyarakat," kata Melki, Selasa (7/7) malam. (mg10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tarif rapid test itu berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah