Ini Tatacara Pemilihan Calon Presiden Yang Benar
Selasa, 08 Juli 2014 – 18:20 WIB
"Jadi pemilih harus memastikan dia menandai dalam kolom gambar pasangan calon. Pemilih bisa mencoblos pada foto, gambar, nomor urut atau nama calon. Jangan sampai mencoblos di luar kolom pasangan calon. Pemilih juga harus memahami waktu pemilihan itu ditentukan dan terbatas. TPS di dalam negeri dibuka mulai pukul 07.00 dan ditutup pukul 13.00 pada Rabu, 9 Juli," ujarnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjabarkan tatacara pencoblosan yang benar sebagai panduan bagi pemilih agar tidak kehilangan haknya pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana