Ini Tatacara Pemilihan Calon Presiden Yang Benar
Selasa, 08 Juli 2014 – 18:20 WIB
"Jadi pemilih harus memastikan dia menandai dalam kolom gambar pasangan calon. Pemilih bisa mencoblos pada foto, gambar, nomor urut atau nama calon. Jangan sampai mencoblos di luar kolom pasangan calon. Pemilih juga harus memahami waktu pemilihan itu ditentukan dan terbatas. TPS di dalam negeri dibuka mulai pukul 07.00 dan ditutup pukul 13.00 pada Rabu, 9 Juli," ujarnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjabarkan tatacara pencoblosan yang benar sebagai panduan bagi pemilih agar tidak kehilangan haknya pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPBD Belum Terima Laporan Kerusakan Akibat Gempa Magnitudo 4,9 di Sukabumi
- Taiwan Pavilion Akan Pamerkan Inovasi Medis di Indonesia Hospital Expo 2024
- Mendagri Menghadiri Temu Karya Nasional, Optimistis Indonesia Emas 2045 Terwujud
- KKP Borong Penghargaan KemenPAN-RB
- Kemendagri Gelar Temu Karya dan Penganugerahan Penghargaan Desa & Kelurahan Berprestasi 2024
- Inovasi Pelayanan Publik, Pemprov Jateng Raih Dua Penghargaan dari KemenPAN-RB