Ini Tempat Hiburan Malam Jakarta yang Disentil Pemprov

Ini Tempat Hiburan Malam Jakarta yang Disentil Pemprov
Razia tempat hiburan malam. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta Ujang Supandi membeberkan sejumlah tempat hiburan malam yang sudah diberikan teguran keras.

"Yang udah dikasih peringatan keras itu Illigals, B'Fashion, Classic, terus Golden Crown," kata Ujang saat dikonfirmasi, Rabu (20/12).

Menurut dia, peringatan itu dilayangkan karena ditemukan narkoba di dalam tempat hiburan malam tersebut.

Keempat tempat hiburan malam tersebut, kata Ujang, baru diberikan surat peringatan pertama.

"Baru peringatan keras pertama," kata dia.

Ujang menambahkan, jika tempat tersebut mengulangi kesalahan yang sama, maka akan diberi sanksi penutupan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut sudah memberikan teguran keras juga terhadap Tematik Hotel Karaoke and Spa, Happy Puppy, Travel, Monggo Mas, Bandara Kota Indah, dan Top One.

Namun, menurut Ujang, dia tidak memiliki data pelanggaran.

Tempat hiburan yang masih melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi keras berupa penutupan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News