Ini Tempat Pelarian Pelaku Penggelapan Uang di Restoran Hotman Paris

Ini Tempat Pelarian Pelaku Penggelapan Uang di Restoran Hotman Paris
Konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan uang di restoran Hotmen di Kota Bogor. (ANTARA/Shabrina Zakaria)

Namun, kata Luthfi, alih-alih menyetorkannya ke bank, tersangka malah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Termasuk untuk membeli laptop, motor, dan menyewa hotel saat melarikan diri dari kejaran polisi.

“Jadi, uang setoran kasir dia simpan dalam loker, yang kuncinya cuma dia yang memiliki akses. Atas niat tidak baik, diambil uang itu untuk kepentingan pribadi,” jelas Luthfi.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa audit internal keuangan, laptop, rekaman CCTV dan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (antara/jpnn)


Polisi menangkap eks manajer restoran milik pengacara kondang Hotman Paris yang telah menggelapkan uang sebanyak Rp 172 juta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News