Ini Tenggat dari PKS ke Prabowo untuk Putuskan Nama Cawapres

jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan tetap konsisten menjadi pengusung Prabowo Subianto di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Namun, PKS sangat berharap agar calon wakil presiden yang akan mendampingi ketua umum Gerindra itu bisa segera diputuskan.
Menurut Presiden PKS M Sohibul Iman, partainya telah memberikan tenggat kepada Gerindra sebagai pengusung utama Prabowo untuk memutuskan nama bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi mantan Danjen Kopassus itu di pilpres mendatang. Untuk itu, PKS telah menyodorkan sembilan kadernya sebagai bakal cawapres bagi Prabowo.
"Sekarang kami memberikan waktu pada pihak Gerindra untuk mempelajari sembilan calon itu. Mereka disuruh meneliti satu per satu. Nanti mereka milih siapa, ya terserah," kata Sohibul Iman di Lapangan Multiguna, Bekasi Timur, Minggu (29/4).
Lebih lanjut Sohibul mengatakan, PKS menunggu kepastian Partai Gerinda sebelum Ramadan. "Kalau kami meminta itu dilakukan kepastian sebelum Ramadan. Saya meminta seperti itu," tuturnya.
Selain itu, Sohibul juga menepis spekulasi yang menyebut PKS bakal meninggalkan Prabowo. Bahkan, ada kabar yang menyebut PKS akan mengusung mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
"Kan saya katakan, politik itu kita mencari kemungkinan paling besar. Ya, hari ini yang paling mungkin dengan Prabowo," pungkasnya.(aim/JPC)
Presiden PKS M Sohibul Iman menyatakan partainya telah memberikan tenggat kepada Prabowo untuk memutuskan nama bakal calon wakil presiden (cawapres).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Keseruan Lebaran Presiden Prabowo Subianto, Belajar Gerakan Velocity dan Beraksi Gaya Silat
- Presiden dan Wapres Salat Id Bersama di Masjid Istiqlal
- Pramono Akan Salat Id di Istiqlal Dampingi Prabowo, Si Doel di Balai Kota
- Prabowo Gelar Griya Lebaran di Istana, Masyarakat Boleh Datang
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Disaksikan Presiden Prabowo, BAZNAS Salurkan 5 Program Pemberdayaan bagi Mustahik