Ini Ternyata Motif Adam Deni Unggah Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni, Astaga

jpnn.com, JAKARTA - Motif Adam Deni mengunggah informasi dan dokumen pribadi Ahmad Sahroni di media sosial akhirnya terungkap.
Dia ternyata disuruh oleh temannya, Ni Made Dwita Anggari.
Ni Made kecewa terhadap Ahmad Sahroni yang disebut masih menunggak pembayaran sepeda senilai Rp 500 juta.
Lantaran sakit hati, Ni Made lantas meminta Adam Deni untuk menggunggah data pribadi pembelian sepeda Ahmad Sahroni.
Adam Deni akhirnya mengunggah data pribadi Ahmad Sahroni pada 26 Januari 2022 lalu di Instagram.
Keduanya kemudian dilaporkan oleh Ahmad Sahroni atas dugaan kasus pengunggahan dokumen tanpa izin.
Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar pasal UU ITE oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun pasal yang dijeratkan, yakni Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Motif Adam Deni mengunggah informasi dan dokumen pribadi Ahmad Sahroni di media sosial akhirnya terungkap.
- Dukung Larangan SOTR di Jakarta Utara, Sahroni: 90 Persen Berakhir Tawuran
- Sahroni Minta Penyerangan Polres Tarakan oleh Oknum TNI Diusut Transparan
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Dukung Kolaborasi Kementerian Imipas-Polri Berantas Narkoba di Lapas, Sahroni: Perlu Gebrakan!
- Polda Babel Sukses Berantas Geng Motor, Sahroni: Strateginya Patut Dicontoh
- Website Kejagung Diduga Diretas, Sahroni: Utamakan Perlindungan Data