Ini Ternyata Motif Pelaku Pengancaman Terhadap Ria Ricis

Ini Ternyata Motif Pelaku Pengancaman Terhadap Ria Ricis
Selebritas Ria Ricis. Foto: Instagram/riaricis1795

Tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," tutupnya. (ded/jpnn)

Pihak kepolisian mengungkap motif pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap YouTuber Ria Ricis.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News