Ini Ternyata Motif Pelaku Pengancaman Terhadap Ria Ricis
Rabu, 12 Juni 2024 – 11:11 WIB
Tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," tutupnya. (ded/jpnn)
Pihak kepolisian mengungkap motif pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap YouTuber Ria Ricis.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mulai Jarang Bikin Vlog, Ria Ricis Beri Penjelasan
- Putri Ria Ricis Jalani Terapi Speech Delay, Begini Kondisinya Sekarang
- Ria Ricis Berniat Stop Bikin Konten di YouTube, Ini Alasannya
- Moana Sempat Alami Speech Delay, Ria Ricis Bawakan Guru hingga Psikolog
- Menekuni Karier Sebagai Produser, Ria Ricis Bicara Rencana Vakum Berakting
- Dapat Tawaran jadi Produser, Ria Ricis Ingin Cari Cuan untuk Bangun Rumah