Ini Ternyata Motif Pelaku Pengancaman Terhadap Ria Ricis
Rabu, 12 Juni 2024 – 11:11 WIB

Selebritas Ria Ricis. Foto: Instagram/riaricis1795
Tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," tutupnya. (ded/jpnn)
Pihak kepolisian mengungkap motif pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap YouTuber Ria Ricis.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teuku Ryan Berharap Diberi Izin oleh Ria Ricis
- Ingin Berlebaran Bareng Moana, Teuku Ryan Tunggu Izin Ria Ricis
- Bakal Berlebaran di Jakarta, Teuku Ryan: Orang Tua ke Sini, Mau Lihat Cucu
- Teuku Ryan Selalu Berusaha Luangkan Waktu untuk Bertemu Putrinya, Ini Alasannya
- Ramadan Tiba, Ria Ricis Kenalkan Konsep Ibadah Puasa kepada Moana
- Persiapan Ria Ricis Menjalani Ibadah Puasa di Bulan Ramadan