Ini Terobosan agar Archandra Bisa Cepat Berstatus WNI
Menurut informasi yang diterima, ArcHandra memang punya rumah keluarga di Padang. Hal tersebut pun diakui Hikmahanto bisa menjadi dasar keterangan domisili ArcHandra. Dengan begitu, dia tak mempunyai masalah jika memang harus diangkat lagi menjadi pejabat negara.
’’Tidak ada peraturan bahwa pejabat negara harus menunggu berapa tahun setelah naturalisasi,’’ ungkapnya.
Meski mengaku bahwa ArcHandra memang layak dijadikan menteri, namun Hikmahanto menganggap bahwa keputusan presiden untuk melakukan pemberhentian memang benar. Pasalnya, keputusan sebaliknya bisa menimbulkan dampak yang lebih besar.
’’Kalau tak secepatnya diberhentikan, presiden bisa dibilang tidak patuh terhadap undang-undang. Dan pasti ada nada negatif karena hubungan ArcHandra dengan Amerika Serikat,’’ jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerakan Indonesia Raya Ahmad Muzani menilai langkah Presiden untuk memberhentikan Archandra sudah tepat. Dengan polemik kewarganegaraan yang terjadi pada Arcandra, justru akan mengganggu kinerjanya jika terus dipertahankan.
”Apapun alasannya, Presiden harus membela kepentingan nasional,” kata Muzani di sela-sela sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR-DPD.
Menurut anggota Komisi I DPR itu, munculnya alasan Badan Intelijen Negara bahwa dia tidak dilibatkan dalam pemilihan Arcandra juga tidak tepat. Menurut Muzani, sebagai intelijen BIN harus bekerja inheren, baik diminta Presiden atau tidak. Semua keputusan yang akan diambil Presiden seharusnya bisa mendapat pertimbangan dari BIN.
”Menurut saya alasan itu berlebihan. Sebab, ketika keputusan itu keliru, maka akan menjadi kesalahan pemerintah, termasuk BIN,” ujarnya.
JAKARTA - Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menjelaskan, pemerintah sebenarnya masih punya cara untuk segera mengembalikan status WNI terhadap
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya