Ini Tersangka Penipuan Properti Smart Indekos, Dia Berdalih, Polisi Tak Percaya
Rabu, 02 Juni 2021 – 23:05 WIB

Dadang, tersangka kasus penipuan dan penggelapan properti abal-abal smart indekos yang membawa kabur uang korban senilai Rp11 miliar. Foto:Arry Saputra/JPNN.com
Namun, kendala mulai muncul ketika tahun pertama proses pembuatan sertifikat dan perizinan tidak berjalan lancar.
"Itu ada masalah dari penggugatan tanah, akhirnya tidak bisa membangun," kata Dadang.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha mengatakan apa yang disampaikan tersangka penipuan dan penggelepan itu merupakan pengakuan versinya sendiri.
"Yang bersangkutan pengakuannya seperti itu, tetapi penyidik punya bukti untuk penahanan," tegas Ambuka. (mcr12/jpnn)
Dadang telah mendapatkan uang Rp 11 miliar dari para korban dugaan penipuan properti berupa smart indekos di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo