Ini Tiga Alat Bukti Polri Menjerat BW
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto masih diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1). Bambang diperiksa sebagai tersangka terkait kasus memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, 2010 di Mahkamah Konstitusi.
"Tersangka BW sedang dalam pemeriksaan penyidik," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie, Jumat (23/1) di Mabes Polri.
Ronny menjelaskan, penetapan tersangka BW ini berawal dari laporan masyarakat pada 15 Januari 2015.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dan akhirnya, polisi menemukan tiga alat bukti yang cukup. Ronny membeber, tiga alat bukti itu adalah pemeriksaan beberapa orang saksi, bukti-bukti dokumen yang bisa dijadikan alat bukti, serta keterangan ahli.
"Tiga alat bukti sudah dikumpulkan penyidik, sehingga menjadi dasar penyidik memeriksa tersangka," tegasnya.
Karenanya, Mabes Polri mengamankan dan memeriksa BW unttuk melengkapi penyidikan yang sedang berlangsung. "Pemeriksaannya sebagai tersangka, tidak ada penahanan," tegasnya.
BW dikenakan pasal 242 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto masih diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1). Bambang diperiksa sebagai tersangka terkait kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi