Ini Tiga Langkah Proaktif Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

Ini Tiga Langkah Proaktif Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal
Bea Cukai melaksanakan monitoring perusahaan PT Kimia Farma. Foto: Bea Cukai.

“Bea Cukai Pasuruan telah melakukan analisis dokumen cukai dan pemeriksaan pabrik hasil tembakau pada 26 Agustus yang berlokasi di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dan melakukan pemeriksaan ke salah satu pabrik rokok di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 1 September-nya,” sebutnya.

Menurut Firman, analisis dokumen cukai dan pemeriksaan pabrik hasil tembakau tersebut dilakukan agar para pengusaha rokok dapat mematuhi dan melaksanakan semua kewajiban yang diatur pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 jo UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Bea Cukai juga memonitoring kepatuhan pengusaha barang kena cukai dan pengusaha pengguna fasilitas pembebasan cukai, seperti yang dilakukan Bea Cukai Kediri pada 12-25 Agustus lalu.

“Tujuan dilakukan monitoring untuk menilai tingkat kepatuhan pengusaha cukai terhadap peraturan yang berlaku, khususnya tentang cukai," jelasnya.

Kepatusan pengusaha cukai dimaksud kata Firman, salah satunya terkait pemenuhan syarat perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

"Serta PMK-172/PMK-04/2019 tentang perubahan kedua PMK-109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai,” rincinya.

Untuk monitoring, Bea Cukai Kediri menyasar enam perusahaan, yaitu PR Gudang Rasa, PR Bahja Mandiri, PR Tiga Rama, PT CJI, PT Kimia Farma, dan PT Sekar Ayu.

Kegiatan tersebut juga bertujuan mengumpulkan informasi dan mendengar masukan dari pihak perusahaan terkait pelaksanaan ketentuan di bidang cukai agar terjalin hubungan kerjasama yang baik antara Bea Cukai dan pengguna jasa. (mar1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Bea Cukai terus melakukan berbagai upaya mencegah peredaran rokok ilegal hingga ke daerah-daerah.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News