Ini Tiga Pertanyaan yang Membuat Hakim Menunda Sidang Jessica
![Ini Tiga Pertanyaan yang Membuat Hakim Menunda Sidang Jessica](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160720_201122/201122_1778_jessica_baru.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menggarisbawahi tiga poin penting dalam sidang perkara kliennya di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
Ketiga poin itu dianggap Otto sebagai kesalahan dalam pengujian perkara pidana.
Yang pertama adalah saat pihak Jessica meminta sedotan es kopi Vietnamese yang digunakan Wayan Mirna Salihin. Sebab, salah satu saksi mengucapkan bahwa Jessica sendiri yang menyimpan sedotan ke dalam es kopi Vietnamese.
Dalam kesaksian itu, Otto mensinyalir, saksi hendak menyampaikan kepada hakim bahwa Jessica sengaja menggunakan sedotan sebagai media pengantar racun sianida. "Di mana itu sedotan?," tanya Otto kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Sedotan tidak ada. Tidak masuk dalam barang bukti yang disita karena hilang," jawab jaksa Shandy.
Menanggapi itu, Otto juga menanyakan barang bukti berupa air yang digunakan mencampur es kopi Vietnamese. Menurut Otto, seharusnya segala hal yang bisa menjadi media racun sianida masuk, harus dikumpulkan. Sebab, sianida merupakan zat yang kecil yang bisa masuk dari mana saja.
"Menyesalkan sekali gimana mau cari sumber materil. Tadi sedotan juga," tambahnya.
Menjawab itu, jaksa Bebry menanggapi pernyataan Otto tersebut. "Air tidak kami sita. Nanti kalau kami sita dan sudah tidak hangat lagi malah diragukan juga," balas jaksa Bebry.
JAKARTA - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menggarisbawahi tiga poin penting dalam sidang perkara kliennya di Pengadilan Jakarta
- Alhamdulillah, 12.000 Paket Makanan dan Selimut dari Indonesia Tiba di Gaza
- Luncurkan Fitur Misi Tanam Pohon, Blibli Ajak Belanja Sambil Wujudkan Bumi yang Lestari
- Sekjen PDIP Singgung Ide Megawati dan Kondisi Darurat DPP
- Kemeriahan Upacara Penyambutan Presiden Turki Erdogan di Istana Bogor
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- KPK akan Panggil Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto dalam Kasus Rita Widyasari