Ini Tiga Pertanyaan yang Membuat Hakim Menunda Sidang Jessica

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menggarisbawahi tiga poin penting dalam sidang perkara kliennya di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
Ketiga poin itu dianggap Otto sebagai kesalahan dalam pengujian perkara pidana.
Yang pertama adalah saat pihak Jessica meminta sedotan es kopi Vietnamese yang digunakan Wayan Mirna Salihin. Sebab, salah satu saksi mengucapkan bahwa Jessica sendiri yang menyimpan sedotan ke dalam es kopi Vietnamese.
Dalam kesaksian itu, Otto mensinyalir, saksi hendak menyampaikan kepada hakim bahwa Jessica sengaja menggunakan sedotan sebagai media pengantar racun sianida. "Di mana itu sedotan?," tanya Otto kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Sedotan tidak ada. Tidak masuk dalam barang bukti yang disita karena hilang," jawab jaksa Shandy.
Menanggapi itu, Otto juga menanyakan barang bukti berupa air yang digunakan mencampur es kopi Vietnamese. Menurut Otto, seharusnya segala hal yang bisa menjadi media racun sianida masuk, harus dikumpulkan. Sebab, sianida merupakan zat yang kecil yang bisa masuk dari mana saja.
"Menyesalkan sekali gimana mau cari sumber materil. Tadi sedotan juga," tambahnya.
Menjawab itu, jaksa Bebry menanggapi pernyataan Otto tersebut. "Air tidak kami sita. Nanti kalau kami sita dan sudah tidak hangat lagi malah diragukan juga," balas jaksa Bebry.
JAKARTA - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menggarisbawahi tiga poin penting dalam sidang perkara kliennya di Pengadilan Jakarta
- Yayasan Jiva Svastha Nusantara Gelar Seminar Edukasi Higienitas Air Minum
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Tim 8 Prabowo Yakin Kopdes Merah Putih Bisa Melepaskan Petani dari Praktik Tengkulak
- Bukber Pegawai Kemensos, Gus Ipul Serukan Solidaritas dan Kepedulian ke Sesama
- Berpedoman Pada Prinsip 5T, TASPEN Pastikan Pembayaran THR 2025 Bakal Tepat Waktu
- Mudik Gratis Semarang-Kalimantan, Kuota 675 Penumpang, Amankan Tiketnya!