Ini Tiga Raperda Baru DKI Jakarta
Ahok mengungkapkan, melalui dukungan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, maka kewenangan yang dimiliki DKI Jakarta semakin luas. Karena itu, pengaturan kepariwisataan sebagaimana ditetapkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, perlu diganti dengan perda yang lebih lengkap, transparan, akuntabel, dan demokratis. Hal ini perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tantangan lingkungan strategis yang aktual.
Dia menjelaskan, pengaturan kembali ketentuan tentang kepariwisataan, selain menampung kewenangan daerah dan kebijakan pengembangan kepariwisataan, juga untuk lebih memberikan kepastian dan kejelasan arah bagi peningkatan kinerja pelayanan publik dibidang kepariwisataan.
"Selain itu, pengembangan kepariwisataan perlu tetap memperhatikan segenap potensi sumber daya destinasi, yang dilandasi oleh norma-norma, nilai nilai, dan kekayaan budaya bangsa, sehingga mampu memberikan manfaat yang seluas-luasnya dan berpihak kepada komunitas lokal," ucap Ahok.
Sedangkan, untuk Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, Ahok menyatakan, kebudayaan Betawi merupakan bagian dari budaya nasional dan aset bangsa yang keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan, serta dikembangkan pemanfaatannya.
Sehingga, sambung Ahok, dapat berperan dalam upaya menciptakan masyarakat yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban serta mempertinggi pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen, untuk menjamin terpeliharanya kebudayaan Betawi yang merupakan bagian dari budaya nasional dan aset bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 26 ayat (6) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandas Ahok. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD DKI dalam Rapat Paripurna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS