Ini Tiga Syarat Agar Pesawat Asing yang Melintas di Langit RI tak Dikejar Sukhoi TNI AU
jpnn.com - PERISTIWA mengusiran jet asing oleh dua pesawat tempur Sukhoi TNI AU yang melintas tanpa izin di langit Kepulauan Riau mendapat perhatian banyak pihak. Danlanud Tanjungpinang, Letkol (Pnb) I Ketut Wahyu Wijaya mengatakan bahwa Sukhoi itu berasal dari Skuadron 11 Unjungpandang yang disiagakan di Bandara Hang Nadim Batam.
Menurut Wahyu Sukhoi TNI AU siap sedia menjaga kedaulatan langit NKRI.
Dia lantas menuturkan bahwa pesawat asing boleh saja memasuki wilayah udara Indonesia. Tapi harus dengan izin.
Menurut Wahyu, pesawat asing yang hendak melintas itu harusnya sudah mengantongi tiga izin. "Mereka harus memiliki flight clearance dan security clearance," katanya.
Surat izin itu, kata dia harus ditandatangani oleh Kementrian Perhubungan, Kementrian Luar Negeri, dan pihak TNI AU. "Bila salah satu tidak dipenuhi, maka mereka tidak berizin," tuturnya.
Ketut menjelaskan, berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional Annex 11 (Air Traffic Services), penyerahan pengaturan wilayah udara semata-mata untuk keselamatan penerbangan.
"Namun masalah kedaulatan tetap diatur oleh Indonesia," ujarnya. (jpgroup)
PERISTIWA mengusiran jet asing oleh dua pesawat tempur Sukhoi TNI AU yang melintas tanpa izin di langit Kepulauan Riau mendapat perhatian banyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis