Ini Tiga Syarat Honorer K2 Bisa Diangkat jadi CPNS
jpnn.com - JAKARTA--Sebanyak 439 ribu honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus dijanjikan akan diangkat CPNS. Hanya saja yang diangkat adalah honorer K2 murni dan memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 jo PP 43/2007.
"Pemerintah akan mengangkat seluruh honorer K2 yang tidak lulus menjadi CPNS. Namun ada syarat-syaratnya," kata Bambang Dayanto Sumarsono, Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur KemenPAN-RB saat menerima kunjungan anggota DPRD Kabupaten Pacitan, di kantornya, Senin (15/6).
Bambang menyebutkan, beberapa syaratnya adalah honorer K2 murni, sudah ikut tes pada 3 November 2013, dan dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
"Meski honorer K2 asli tapi kalau tidak pernah ikut tes tetap tidak bisa diangkat CPNS. Pengangkatan ini khusus K2 yang sudah pernah ikut tes. Kalaupun sudah ikut tes tapi bukan K2 asli, tidak bisa diangkat juga," bebernya.
Pada 3 November 2013, sebanyak 605 ribu honorer K2 dari 650 ribu yang ikut seleksi CPNS.
Bambang khawatir, sisa 45 ribu honorer K2 ini akan menuntut diangkat lagi. Karena itu dalam PP yang sedang digodok pemerintah, syarat utamanya adalah pernah ikut tes. (esy/jpnn)
JAKARTA--Sebanyak 439 ribu honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus dijanjikan akan diangkat CPNS. Hanya saja yang diangkat adalah honorer K2 murni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan