Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
Rabu, 12 Maret 2025 – 14:38 WIB

Konferensi pers terkait hasil operasi bersama penindakan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
“Kini barang bukti berupa 31.468 batang rokok ilegal tersebut telah ditetapkan untuk dimusnahkan, sedangkan denda yang dibayarkan pelaku secara otomatis telah masuk ke kas negara,” pungkas Dwi. (mrk/jpnn)
Ini tindak lanjut pelanggaran cukai yang terjadi pada Oktober 2024 yang ditangani Bea Cukai Madiun bersama Satpol PP dan Kejari Magetan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ekspor Tembakau Iris ke Jepang, PT Taru Martani Dapat Fasilitas Ini dari Bea Cukai
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Bea Cukai Perkuat Sinergi Pengawasan & Keamanan Berbagai Sektor