Ini Tindakan Brigadir JO dan Bripda AS yang Dianggap Pengkhianatan terhadap TNI-Polri

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti marah dan menganggap tindakan dua oknum polisi berinisial Brigadir JO dan Bripda AS sebagai pengkhianatan terhadap Polri.
Brigadir JO merupakan anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen. Mereka ditangkap Rabu (27/10) lalu.
Mereka ditangkap oleh Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire setelah diduga terlibat penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
"Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat," kata Poengky di Jakarta, Jumat (29/10).
Poengky menyebut Brigadir JO dan Bripda AS juga harus dijatuhi hukuman berat bila terbukti menjual amunisi kepada kelompok yang oleh pemerintah telah dilabeli sebagai teroris.
Menurut Poengky, keduanya dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berdasarkan UU tersebut, Brigadir JO dan Bripda AS dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup atas perbuatannya.
"Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," ucapnya.
Tindakan Brigadir JO dan Bripda AS ini dianggap pengkhianatan terhadap TNI-Polri oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
- RUU TNI Dinilai Masih Mengandung Pasal Bermasalah, Berpotensi Memunculkan Dwifungsi
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung