Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
Setelah itu, pelaku meminta sejumlah uang pada korban untuk ditransfer ke nomor rekening pribadi yang seringnya disamarkan menjadi rekening bendahara lelang.
Dari berbagai modus tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelaku yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai atau mengaku barangnya ditahan oleh Bea Cukai menguhubungi korban dengan nomor pribadi, meminta pungutan yang tidak wajar, mengintimidasi korban, dan meminta pembayaran ke rekening pribadi.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan jika mengalami hal-hal tersebut, masyarakat dapat melakukan tiga langkah berikut, yaitu do, act, dan check.
"Do, langkah awal yang dilakukan adalah tetap tenang dan jangan panik. Act, periksa nomor rekening yang diinfokan oknum pelaku secara mandiri melalui cekrekening.id. Check, konfirmasi kebenaran informasi ke Bea Cukai melalui saluran komunikasi resmi,” ujar terang Budi Prasetiyo.
Budi mengungkapkan Bea Cukai telah menyediakan saluran komunikasi resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi, seperti layanan telepon pada nomor 1500225, layanan email pada info@customs.go.id.
Selain itu juga terdapat layanan media sosial pada fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, dan Instagram @BeaCukaiRI. (mrk/jpnn)
Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai ini dapat dicegah apabila masyarakat mengenali modus-modus yang sering digunakan para pelaku, tolong dipahami tip berikut ini
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar