Ini Total Capaian 60 Hari Kapolri di Bidang Restorative Justice
Selasa, 27 April 2021 – 09:15 WIB
Asrena Polri Irjen Wahyu Hadiningrat yang juga pengarah tim Posko Presisi, menekankan bahwa implementasi restorative justice juga sedang dalam proses teregistrasinya perkara yang diselesaikan ke dalam Buku B-19 (Buku Register Baru) dan diinput ke aplikasi elektronik manajemen penyidikan atau E-MP.
“Jika di tingkat mabes dapat memberikan sebuah format baku, maka di tingkat polda jajaran akan mengikuti format yang terstandar ini. Maka, kami di tingkat mabes juga sedang merumuskan draft peraturan kepolisian mengenai restorative justice,” tegas Wahyu. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Penyeselaian perkara melalui restorative justice tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, namun juga pada kemanfaatan dan keadilan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Direktorat PPA &PPO Diharapkan Dorong Peringkat Kesetaraan Gender Indonesia
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB