Ini Total Harta Kekayaan Jaksa Penuntut di Kasus Novel Baswedan, Nilainya Fantastis
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Fedrik Adhar Syariffudin tercatat memiliki harta kekayaan yang fantastis.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2018, Fedrik Adhar memiliki total harta kekayaan Rp 5,82 miliar.
Fedrik tercatat memiliki aset tanah dan bangunan. Di antaranya dua bidang bangunan yang letaknya di Oku Timur dan Kota Palembang, Sumatera Selatan. Semuanya berjumlah Rp 2,55 miliar.
Selain itu, Fedrik juga memiliki aset transportasi senilai Rp 337 juta. Di antaranya empat mobil dan satu sepeda motor.
Selain itu, Fedrik juga memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 2,5 miliar beserta kas dan setara kas sebesar Rp 61 juta. Ada juga harta lainnya sebilai Rp 570 juta.
Meski demikian, Fredrik juga memiliki memiliki utang dengan nilai Rp 198 juta.
Seperti diketahui, Fedrik Adhar menjadi sorotan netizen lantaran memberi tuntutan ringan terhadap dua penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dengan alasan tidak sengaja membuat korban terluka.
Hal itu pula yang membuat Fedrik menjadi trending di sejumlah media sosial.
Nama jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan Fedrik Adhar Syariffudin jadi trending di media sosial.
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?