Ini Total Kerugian Korban Indra Kenz, Jumlahnya Mengejutkan
Kamis, 09 Juni 2022 – 14:07 WIB
![Ini Total Kerugian Korban Indra Kenz, Jumlahnya Mengejutkan](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/03/25/tersangka-kasus-penipuan-aplikasi-trading-binomo-indra-kesum-waca.jpg)
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz. Foto : Ricardo/JPNN.com
Dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri mencatat total kerugian korban dalam kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bunga Zainal jadi Korban Investasi Bodong, Total Kerugian Mencapai Rp 15 Miliar
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Kabar Terbaru dari AKBP Putu Yudha Soal Kasus Investasi Bodong FEC yang Korbannya Terus Bertambah
- Tersangka Belum Ditahan, Korban Investasi Bodong Protes ke Polda
- 3 Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ini Ditangkap Polisi, Korban Rugi Rp 5 Miliar