Ini TPE Pertama yang Kantongi Izin Penjualan MMEA di Yogyakarta

Ini TPE Pertama yang Kantongi Izin Penjualan MMEA di Yogyakarta
Bea cukai Yogyakarta memberikan izin kepada pelaku usaha di Yogyakarta.Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Setiap orang yang menjalankan usaha dibidang cukai wajib memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Hal itu untuk menciptakan pengawasan yang optimal pada kegiatan produksi, impor, penimbunan, penyimpanan, dan peredaran barang kena cukai.

Tidak hanya perorangan, izin tersebut juga berlaku bagi pengusaha di bidang minuman mengandung ethil alkohol (MMEA), seperti pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran.

Di Yogyakarta, PT Surabaya Mercusuar Indonesia yang dikenal dengan nama Hotel Grand Dafam Signature International Airport Yogyakarta, resmi tercatat sebagai tempat penjualan eceran (TPE) MMEA pertama yang mengantongi NPPBKC.

Pada tanggal 17 Mei 2023 lalu, perusahaan ini mendapatkan izin NPPBKC dari Bea Cukai Yogyakarta.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Affandi Gempar Aryani mengatakan untuk mendapatkan NPPBKC, pengusaha dapat mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi ke kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai yang mengawasi.

Petugas akan melakukan pemeriksaan lokasi (maksimal lima hari kerja) dan membuat berita acara pemeriksaan lokasi yang berlaku tiga bulan.

Lalu, perusahaan mengajukan permohonan NPPBKC, dan kantor Bea Cukai akan melakukan penelitian dalam tiga hari kerja.

Untuk menciptakan pengawasan yang optimal setiap orang yang menjalankan usaha dibidang cukai wajib memiliki izin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News