Ini TPE Pertama yang Kantongi Izin Penjualan MMEA di Yogyakarta
Jumat, 26 Mei 2023 – 19:53 WIB

Bea cukai Yogyakarta memberikan izin kepada pelaku usaha di Yogyakarta.Foto: dok Bea Cukai
Setelah itu, kepala kantor memberikan keputusan persetujuan atau penolakan.
"Begitu pula dengan Grand Dafam Signature. Sebelum mendapatkan NPPBKC, terlebih dahulu perusahaan mengajukan surat permohonan pemeriksaan lokasi<" ujarnya.
Bea Cukai Yogyakarta pun segera melaksanakan pemeriksaan lokasi dan setelah dipastikan memenuhi persyaratan bangunan dan lokasi, perusahaan mengajukan permohonan penerbitan NPPBKC.
"Setelah melalui dua proses permohonan tersebut, terbitlah Surat Keputusan Menteri Keuangan pada 10 Mei 2023 yang menyatakan bahwa Grand Dafam Signature telah menjadi TPE MMEA ber-NPPBKC," ujar Affandi. (jpnn)
Untuk menciptakan pengawasan yang optimal setiap orang yang menjalankan usaha dibidang cukai wajib memiliki izin.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok