Ini TPE Pertama yang Kantongi Izin Penjualan MMEA di Yogyakarta
Jumat, 26 Mei 2023 – 19:53 WIB
Setelah itu, kepala kantor memberikan keputusan persetujuan atau penolakan.
"Begitu pula dengan Grand Dafam Signature. Sebelum mendapatkan NPPBKC, terlebih dahulu perusahaan mengajukan surat permohonan pemeriksaan lokasi<" ujarnya.
Bea Cukai Yogyakarta pun segera melaksanakan pemeriksaan lokasi dan setelah dipastikan memenuhi persyaratan bangunan dan lokasi, perusahaan mengajukan permohonan penerbitan NPPBKC.
"Setelah melalui dua proses permohonan tersebut, terbitlah Surat Keputusan Menteri Keuangan pada 10 Mei 2023 yang menyatakan bahwa Grand Dafam Signature telah menjadi TPE MMEA ber-NPPBKC," ujar Affandi. (jpnn)
Untuk menciptakan pengawasan yang optimal setiap orang yang menjalankan usaha dibidang cukai wajib memiliki izin.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan