Ini Tuduhan Jaksa soal Motif Ahok Menggunakan Surah Al Maidah
Selasa, 13 Desember 2016 – 14:22 WIB

Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). Foto: Pool/Mohammad Safir Makki/JPNN.com
"Di mana terjemahan dan interpretasinya menjadi domain bagi agama Islam baik pemahaman maupun penerapannya," jelas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penistaan Basuki Tjahaja Purnama telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Pusat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif