Ini Tugas dari Jokowi Untuk Kementerian / Lembaga Demi Prestasi Sepak Bola
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi khusus kepada sebelas kementerian, dua lembaga, dan dua kepala daerah yakni gubernur dan bupati/ wali kota untuk membantu pembangunan sepak bola nasional.
Perintah tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribowo menjelaskan, Inpres No 3 Tahun 2019 merupakan respons atas keluhan PSSI kepada pemerintah tahun lalu. PSSI menilai, pemerintah perlu memberikan dukungan konkret terhadap pengembangan sepak bola nasional.
’’Waktu itu kan sempat ramai prestasi sepak bola jelek banget. PSSI minta pemerintah untuk lebih memerhatikan,’’ ujarnya kepada Jawa Pos, Kamis (14/2) kemarin.
(Jangan lupa baca yang ini juga ya: Jokowi Perintahkan 13 Kementerian / Lembaga Bantu Percepatan Pembangunan Persepakbolaan)
Dia menambahkan, keluhan tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas tingkat menteri yang dipimpin presiden mulai pertengahan sampai akhir tahun lalu. ’’Atas dasar itu, Pak Jokowi menerbitkan inpres. Intinya, stakeholder terkait agar membantu persepakbolaan,’’ imbuhnya. (jawapos)
Berikut sejumlah tugas kementerian/lembaga untuk percepatan prestasi sepak bola nasional:
1. Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama
Menyelenggarakan kompetisi sepak bola berjenjang di sekolah
Menyelenggarakan pelatihan pelatih sepak bola bagi guru olahraga
Jokowi mengelarukan Inpres No 3 Tahun 2019 sebagai respons atas keluhan PSSI kepada pemerintah.
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi