Ini Tugas-tugas Relawan Desa Mencegah Penularan Corona
Selasa, 31 Maret 2020 – 14:41 WIB

Warga mewaspadai virus corona dengan menggunakan masker wajah saat melintasi kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Ricardo/JPNN.com
Pembentukan relawan sesuai dengan arahan di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang 'Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa'.
Relawan tersebut akan dipimpin oleh kepala desa. Kemudian untuk para anggotanya yakni petugas BPBD desa setempat, ketua RT, Ketua RW, dan tokoh masyarakat. (mg10/jpnn)
Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Informasi Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto menyebut relawan desa bertugas mendata tempat isolasi bagi warga atau pendatang yang memiliki gejala terjangkit virus corona (Covid-19).
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang
- Iwan Soelasno: Kades Jangan Risau, Desa Punya 6 Sumber Pendapatan
- Mendes Yandri: Insyaallah Swasembada Pangan Segera Terwujud Jika Ada Kolaborasi
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Kemenekraf dan Kemendes PDT Kolaborasi Kembangkan Ekonomi Kreatif di Pelosok Desa