Ini Tugas-tugas Relawan Desa Mencegah Penularan Corona
Selasa, 31 Maret 2020 – 14:41 WIB
Pembentukan relawan sesuai dengan arahan di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang 'Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa'.
Relawan tersebut akan dipimpin oleh kepala desa. Kemudian untuk para anggotanya yakni petugas BPBD desa setempat, ketua RT, Ketua RW, dan tokoh masyarakat. (mg10/jpnn)
Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Informasi Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto menyebut relawan desa bertugas mendata tempat isolasi bagi warga atau pendatang yang memiliki gejala terjangkit virus corona (Covid-19).
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Gandeng BRIN, Mendes Yandri Yakin Sukses Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan