Ini Tujuan Bea Cukai Beri Asistensi kepada Para Pelaku Usaha, Ternyata

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya mendorong program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN), salah satunya melalui asistensi kepada para pelaku usaha.
Kali ini, upaya tersebut dilakukan Bea Cukai terhadap para pelaku usaha penerima fasilitas kepabeanan di berbagai daerah.
Pada Senin-Selasa, 20-21 Juni 2022, Bea Cukai Kediri melaksanakan kegiatan Evaluasi Mikro TPB ke PT Mentari Internasional dan PT Pei Hai International Wiratama Indonesia.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan dasar pelaksanaan Evaluasi Mikro TPB ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai nomor PER-02/BC/2019 tentang Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi.
“Monitoring dilakukan dengan menganalisis laporan monitoring umum, monitoring khusus, ataupun monitoring mandiri masing-masing perusahaan. Selain itu, dilakukan pengumpulan data terkait partisipasi aktif tiap perusahaan dalam program Bea Cukai,’’ ujarnya.
Di Kabupaten Karawang (15/4), Bea Cukai Purwakarta melaksanakan asistensi terkait fasilitas KITE di PT ZTT Cable Indonesia.
Melalui asistensi ini, Bea Cukai Purwakarta memberikan edukasi serta bimbingan kepada perusahaan untuk dapat memperoleh fasilitas kepabeanan serta pemberian solusi lain.
Hatta mengatakan asistensi juga dilakukan Bea Cukai di Tanjungpinang. Berlokasi di PT Bintan Alumina Indonesia, Bea Cukai Tanjungpinang melakukan asistensi kepada para pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang pada Kamis (9/6).
Bea Cukai terus memberikan asistensi kepada para pelaku usaha yang menerima fasilitas kepabeanan
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI