Ini Tuntutan Komisi Nasional Revisi UU ASN

Ini Tuntutan Komisi Nasional Revisi UU ASN
Massa honorer K2 saat aksi unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komite Nasional Revisi UU ASN akan mengawal dan menyaksikan Sidang Paripurna DPR RI sebagai langkah awal untuk menuju pengesahan revisi UU tersebut. Komite Nasional ini terdiri dari perwakilan pegawai pemerintah bersatus tidak tetap, tenaga honorer, pegawai tetap non PNS dan pegawai kontrak di pemerintahan.

Sidang yang rencananya digelar 24 Januari itu menjadi penentu nasib mereka menjadi CPNS.

"Ada 100-130 perwakilan dari seluruh Indonesia yang akan datang mengawal besok," kata Juru Bicara Presidium Komite Nasional Revisi UU ASN Mariani kepada JPNN, Senin (23/1).

Ada tiga rekomendasi yang menjadi tuntutan Komite Nasional Revisi UU ASN, yaitu:

1. Mendukung DPR RI untuk segera mengesahkan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai Inisiatif DPR RI

2. Mendukung Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan Revisi UU ASN antara pemerintah dengan DPR RI

3. Mendukung #SahkanRevisiUUASN yang berkeadilan bagi pegawai pemerintah berstatus tidak tetap, honorer, kontrak dan pegawai tetap non PNS.(esy/jpnn)


Komite Nasional Revisi UU ASN akan mengawal dan menyaksikan Sidang Paripurna DPR RI sebagai langkah awal untuk menuju pengesahan revisi UU tersebut.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News