Ini Upaya Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Jatim

Ini Upaya Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Jatim
Bea Cukai Probolinggo bekerja sama dengan Pemkab Lumajang menggelar rangkaian kegiatan, antara lain sosialisasi gempur rokok kepada masyarakat di Lapangan Kecamatan Jatiroto pada Jumat (24/11). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Dalam sosialisasi tersebut, petugas Bea Cukai Probolinggo menginformasikan pengenalan ketentuan cukai, pengenalan rokok ilegal, dan upaya pemberantasan rokok ilegal.

Selain itu juga menjelaskan beberapa jenis rokok ilegal yaitu rokok tidak ada pita cukai, rokok ada pita cukai tapi tidak sesuai peruntukkan (pita cukai bekas) maupun rokok dengan pita cukai palsu.

Bea Cukai Malang juga menggelar dua sosialisasi, yaitu dalam kegiatan Jambore Satuan Perlindungan Masyarakat Tahun 2023 di Coban Rondo Kecamatan Pujon yang dilaksanakan pada Rabu (15/11).

Bea Cukai Malang juga hadir pada kegiatan Pembukaan Tumenggung Festival Al-Banjari Piala Bupati Malang di Dusun Ndoro, Kecamatan Dau.

“Kegiatan pertama diikuti masyarakat umum dan satuan Satlinmas dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, sedangkan acara kedua diikuti masyarakat umum, peserta festival dan mahasiswa PKL dari Universitas Brawijaya Malang Timur,” sebut Encep.

Encep berharap mereka yang hadir dapat menghindari transaksi rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan dapat terus menyebarluaskan kampanye gempur rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.

“Rokok ilegal merugikan masyarakat, karena akan berpengaruh terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima,” tegas Encep mengingatkan. (mrk/jpnn)

Encep Dudi Ginanjar membeberkan sejumlah upaya yang dilakukan Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jatim


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News